Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
Seorang WNI berinisial AP ditahan pemerintah Myanmar karena diduga mendanai pemberontak. Informasi ini awalnya disampaikan anggota Komisi I Abraham Sridjaja dalam rapat kerja Komisi I bersama Menteri Luar Negeri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan membenarkan informasi itu. Namun, Kemlu menyebut AP melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata, bukan mendanainya.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, mengatakan AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/7).
Divonis 7 Tahun Penjara
Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Pemerintah Myanmar telah membawa AP ke persidangan karena melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Sejak ditangkap keluarga AP telah meminta bantuan kepada KBRI Yangon untuk pendampingan hukum dari Indonesia.
"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara Arnold dan keluarganya," sambungnya.
AP divonis 7 tahun penjara oleh pemerintah Myanmar.
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini APP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," katanya.
AP sendiri dikenai dakwaan berlapis. Ia disebut masuk Myanmar secara ilegal, dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dideklarasikan sebagai komunitas terlarang oleh pemerintah.
Kemlu Pastikan AP Masih Hidup
Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha dalam Press Briefing Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri Tahun 2024 di Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (13/2/2025). Foto: Tiara Hasna/kumparan
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan sosok selebgram WNI berinisial AP masih dalam keadaan hidup.
"Masih hidup. Baru saja orang tua AP menjenguk di penjara," ujar Judha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar