terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Nasib AP, Selebgram WNI yang Dipenjara di Myanmar Akibat Bertemu Pemberontak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Nasib AP, Selebgram WNI yang Dipenjara di Myanmar Akibat Bertemu Pemberontak
Jul 2nd 2025, 07:57 by kumparanNEWS

Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images

Seorang WNI berinisial AP ditahan pemerintah Myanmar karena diduga mendanai pemberontak. Informasi ini awalnya disampaikan anggota Komisi I Abraham Sridjaja dalam rapat kerja Komisi I bersama Menteri Luar Negeri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6).

Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan membenarkan informasi itu. Namun, Kemlu menyebut AP melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata, bukan mendanainya.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, mengatakan AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/7).

Divonis 7 Tahun Penjara

Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan

Pemerintah Myanmar telah membawa AP ke persidangan karena melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Sejak ditangkap keluarga AP telah meminta bantuan kepada KBRI Yangon untuk pendampingan hukum dari Indonesia.

"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara Arnold dan keluarganya," sambungnya.

AP divonis 7 tahun penjara oleh pemerintah Myanmar.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini APP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," katanya.

AP sendiri dikenai dakwaan berlapis. Ia disebut masuk Myanmar secara ilegal, dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dideklarasikan sebagai komunitas terlarang oleh pemerintah.

Kemlu Pastikan AP Masih Hidup

Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha dalam Press Briefing Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri Tahun 2024 di Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (13/2/2025). Foto: Tiara Hasna/kumparan
Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha dalam Press Briefing Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri Tahun 2024 di Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (13/2/2025). Foto: Tiara Hasna/kumparan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan sosok selebgram WNI berinisial AP masih dalam keadaan hidup.

"Masih hidup. Baru saja orang tua AP menjenguk di penjara," ujar Judha.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: