MK Pisah Pemilu, Dasco Sebut DPR Belum Ada Rencana Revisi UU: Pemilu Masih Lama - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MK Pisah Pemilu, Dasco Sebut DPR Belum Ada Rencana Revisi UU: Pemilu Masih Lama
Jul 1st 2025, 17:26 by kumparanNEWS

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum berencana merevisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada meski ada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi.

MK memerintahkan agar ada pemisahan dalam pelaksaan Pemilu di Indonesia mulai 2029. Nantinya, akan ada dua jenis Pemilu yakni nasional dan lokal.

"Ya kita belum ada target karena ya mengingat memang Pemilu masih lama," kata Dasco kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7).

DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan wakilnya, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya. Foto: Instagram/ @sufmi_dasco
DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan wakilnya, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya. Foto: Instagram/ @sufmi_dasco

Meski begitu, Dasco mengungkapkan bisa saja UU Pemilu dan Pilkada akan segera dibahas. Namun, sejauh ini DPR belum ada rencana membahas revisi UU Pemilu-Pilkada.

"Tapi kalau kemudian melihat keputusan ada jangka waktu tertentu untuk melakukan persiapan-persiapan tentunya untuk verifikasi, untuk melakukan penetapan caleg dan lain-lain," ucapnya.

"Kita akan hitung dan nantinya tentunya kita sesuaikan dengan waktu yang ada," sambungnya.

RUU Pemilu belum dibahas DPR meski sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Dalam prolegnas pengusul RUU Pemilu adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, ada harapan juga dari Komisi II DPR agar RUU Pemilu dibahas di komisi II sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengawasinya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar