terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
MK Pisah Pemilu, Dasco Sebut DPR Belum Ada Rencana Revisi UU: Pemilu Masih Lama - my blog
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum berencana merevisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada meski ada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi.
MK memerintahkan agar ada pemisahan dalam pelaksaan Pemilu di Indonesia mulai 2029. Nantinya, akan ada dua jenis Pemilu yakni nasional dan lokal.
"Ya kita belum ada target karena ya mengingat memang Pemilu masih lama," kata Dasco kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7).
DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan wakilnya, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya. Foto: Instagram/ @sufmi_dasco
Meski begitu, Dasco mengungkapkan bisa saja UU Pemilu dan Pilkada akan segera dibahas. Namun, sejauh ini DPR belum ada rencana membahas revisi UU Pemilu-Pilkada.
"Tapi kalau kemudian melihat keputusan ada jangka waktu tertentu untuk melakukan persiapan-persiapan tentunya untuk verifikasi, untuk melakukan penetapan caleg dan lain-lain," ucapnya.
"Kita akan hitung dan nantinya tentunya kita sesuaikan dengan waktu yang ada," sambungnya.
RUU Pemilu belum dibahas DPR meski sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Dalam prolegnas pengusul RUU Pemilu adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, ada harapan juga dari Komisi II DPR agar RUU Pemilu dibahas di komisi II sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengawasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar