Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka lewat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) lalu. OTT itu terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kedua, terkait proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.
Di balik pengadaan proyek itu, diduga ada kongkalikong antara pihak swasta yang bakal ditunjuk menjadi pemenang lelang dengan pihak PUPR Sumut dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Mereka yang terlibat yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang. Kelimanya kemudian dijerat sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam perkara pembangunan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, diduga terjadi persekongkolan antara Akhirun bersama Topan dan Rasuli.
Awalnya, ketiganya melakukan survei off-road dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan. Namun, kata Asep, Topan langsung memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai pihak yang mengerjakan proyek tanpa mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan.
"Jadi, pada saat melakukan survei tersebut seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR [Akhirun] sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP [Topan] ini, Kepala Dinas PUPR," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6) lalu.
Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Di sini sudah terlihat perbuatannya. Meeting of mind-nya sudah terlihat bahwa ada kecurangan ada ditunjukkan, seharusnya ini kan melalui proses lelang yang memang benar-benar transparan gitu ya, tidak ditunjuk seperti itu," jelas dia.
Atas perintah itu, Rasuli pun menghubungi Akhirun dan memberitahu bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan. Rasuli kemudian meminta Akhirun untuk menindaklanjutinya dengan memasukkan penawaran.
"Jadi, nanti proyek-proyek tersebut akan tayang ya dan tinggal masukkan penawarannya gitu," papar Asep.
Pada 23–26 Juni 2025, Akhirun pun memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut untuk mempersiapkan sejumlah hal teknis terkait proses e-katalog. Kongkalikong pengaturan di e-katalog pun dilakukan untuk memenangkan PT DNG.
"Jadi, sudah dipersiapkan segala sesuatunya. Dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk akan menjadi pemenangnya," tutur Asep.
"Selanjutnya, KIR bersama dengan RES [Rasuli] dan staf UPTD mengatur proses e-katalog sehingga PT DNG dapat menang proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel," imbuhnya.
Asep menyebut, kongkalikong lainnya juga dilakukan dengan mengatur waktu penayangan paket di e-katalog.
"Untuk pengerjaan proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok. Jadi mereka juga sudah mengatur waktunya," ucap dia.
"Jangan sampai dalam waktu yang berdekatan PT DNG itu menjadi pemenang, jadi terus-terusan dia menjadi pemenang proyek jalan tersebut. Jadi diatur waktunya, diatur juga cara memasukkan syarat-syaratnya dan lain-lainnya," paparnya.
Asep mengungkapkan bahwa atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Sumut itu, terdapat pemberian uang dari Akhirun untuk Rasuli yang dilakukan melalui transfer rekening.
"Jadi, ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu," kata Asep.
"Nah ini seperti uang muka gitu seperti itu, karena ada hitung-hitungannya seperti Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek," imbuhnya.
Selain itu, kata Asep, juga diduga terdapat penerimaan lain oleh Topan Ginting dari Akhirun dan anaknya, M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, melalui perantara.
"Jadi, tidak hanya melalui langsung, pemberian langsung, ada yang diberikan juga melalui perantara tadi kemudian juga ada yang diberikan melalui atau ditransfer melalui rekening," ujar Asep.
Dugaan kongkalikong mengatur e-katalog ternyata tak hanya dilakukan oleh Akhirun lewat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Setelah penelusuran oleh tim KPK, Akhirun juga disebut mendapatkan paket pengerjaan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Dalam proyek kali ini, Akhirun melibatkan anaknya, M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN. Keduanya diduga bersekongkol dengan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
"PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumatera Utara ini. Setelah kami runut-runut, setelah kami cari informasinya dilakukan penggeledahan, diperoleh informasi bahwa sejak tahun 2023 Saudara KIR dengan PT DNG dan Saudara RAY [Rayhan] dengan PT RN-nya itu telah memperoleh pekerjaan jalan," ucap Asep.
Asep menyebut bahwa Heliyanto bertanggung jawab antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Asep menjelaskan, bahwa Heliyanto telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025. Uang itu diduga diterima karena adanya kongkalikong ketiganya dalam mengatur proses e-katalog.
"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL [Heliyanto] telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I PJN Provinsi Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut di atas," ungkap Asep.
KPK Jerat 3 Tersangka Penerima dan 2 Tersangka Pemberi Suap
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dari konstruksi dua perkara itu, kata Asep, diduga telah terjadi pemberian suap dengan Akhirun dan Rayhan selaku pemberi suap, serta Topan, Rasuli, dan Heliyanto yang merupakan pihak penerima suap.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asep.
Adapun tersangka penerima suap yakni:
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:
Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan
Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Asep menjelaskan bahwa operasi senyap itu bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya pengerjaan proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumatera Utara.
"Sejak beberapa bulan yang lalu, itu ada informasi dari masyarakat kepada kami, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara, kualitasnya yang memang kurang bagus," kata Asep.
"Sehingga, diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya," jelas dia.
Berbekal dari laporan tersebut, Asep menyebut bahwa pihaknya kemudian menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
"Kami menurunkan tim, di sana melakukan assesment, survei, dan lainnya, ditemukan lah bahwa memang apa yang dilaporkan oleh masyarakat itu benar adanya. Dilihat dari kualitas jalan itu sendiri, dari situ," terangnya.
Saat pengecekan ke lapangan, Asep menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya penarikan uang sebesar Rp 2 miliar. KPK menduga bahwa uang itu yang digunakan Akhirun dan Rayhan sebagai uang suap.
"Selain tadi tim yang sudah turun untuk assesment dan lain-lain atas laporan dari masyarakat, diturunkan juga [tim lain], ini karena dugaan kami ini akan terjadi penyerahan sejumlah uang, untuk memenangkan kembali proyek jalannya," tutur Asep.
Penyerahan uang pun terjadi. Saat itu, kata Asep, KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dan menyita barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 231 juta. Uang itu diduga hanya sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan tersebut.
"Bukti-bukti yang kami peroleh itu BBE, catatan-catatan, dan sejumlah uang, yang kita hari ini tampilkan adalah jumlah uangnya yang dari Rp 2 miliar tadi, ya sisanya Rp 231 juta," ucap Asep.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disita dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Untuk BBE, ini sedang didalami saat ini, kemudian catatan-catatan," beber dia.
Pada saat konferensi pers itu, KPK juga sempat menampilkan uang sitaan sebesar Rp 231 juta tersebut di hadapan awak media. Asep pun menekankan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan suap proyek pembangunan jalan tersebut.
"Nah, tentunya ini juga kami sedang mencari dan mengikuti ke mana saja uang tersebut didistribusikan, kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini PPATK maupun stakeholder yang lainnya," imbuhnya.
Geledah Rumah Topan, Temukan Uang Rp 2,8 M dan 2 Senjata
KPK menemukan dua pucuk senjata api di rumah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Dok. KPKKPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api di rumah eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Dok. KPK
Teranyar, dalam proses penyidikan perkara ini, KPK pun melakukan penggeledahan di rumah Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, yang berlokasi di Medan, Sumut, Rabu (2/7).
Dalam upaya paksa itu, KPK berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.
"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP [Topan Ginting]. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (2/7).
"Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," jelas dia.
Budi mengungkapkan bahwa dua senjata api itu berjenis Baretta dan senapan angin.
"Untuk jenisnya, yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir, dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellets sejumlah 2 pak," ucap Budi.
"Mengenai asal dari senjata api tersebut, nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak kepolisian," terangnya.
Sebelum penggeledahan itu, penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan kantor sementara yang digunakan Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut, pada Selasa (1/7).
Dalam penggeledahan itu, disita sejumlah dokumen terkait yang dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara tersebut.
Terkait dengan penanganan perkara ini, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia pun mengaku siap apabila diminta KPK untuk memberikan keterangan terkait korupsi proyek pembangunan jalan di daerahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar