terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komisi III Bahas Putusan MK, Hadirkan Eks Hakim MK Patrialis Akbar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi III Bahas Putusan MK, Hadirkan Eks Hakim MK Patrialis Akbar
Jul 4th 2025, 14:22 by kumparanNEWS

Eks Hakim MK Patrialis Akbar mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Eks Hakim MK Patrialis Akbar mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal pada Jumat (4/7).

Komisi III DPR menghadirkan eks koruptor sekaligus eks Hakim MK Patrialis Akbar. Selain itu, mereka juga menghadirkan eks Anggota DPR dari NasDem Taufik Basari.

Patrialis menuturkan, putusan MK yang memisah Pemilu melampaui kewenangannya. Ia menyebut, MK melanggar konstitusi.

"Masalah teknis ini sebenarnya adalah urusan pembentuk dan pelaksana UU yakni pemerintah bersama DPR serta KPU, jadi bukan ranah MK," kata Patrialis.

"MK itu tugasnya bukan bicara konstitusionalitas tapi menguji apakah UU bertentangan apa enggak dengan UUD, masalah teknis ini nanti akan diatur sedemikian rupa dengan DPR, pemerintah dan KPU," tambah dia.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Patrialis Akbar memang sempat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Kasus Patrialis terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Januari 2017. Ia ditahan sehari kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Patrialis ialah penerima suap untuk memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi III sekaligus politikus Gerindra Habiburokhman. Hingga tulisan ini dimuat pukul 13.30 WIB, rapat masih berlangsung.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan 135/PUU-XXII/2024 memisah Pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

Mendagri Tito Karnavian menuturkan, sama seperti DPR, pemerintah belum bersikap. Mereka masih akan mengkaji dan meminta masukan kementerian lembaga terkait.

"Kita masih mengkaji. Nanti akan kami rapatkan antar-pemerintah dulu. Dengan Kementerian Setneg, kemudian Kementerian Kum, mungkin dengan Menko Kumham dan Menko Polkam. Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepilkadaan," kata Tito.

Menurut Tito, akan ada dampak positif dan negatif dari putusan MK ini. Namun, apa saja dampaknya, semua masih dalam kajian.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: