Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Jul 1st 2025, 13:50 by kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi secara daring saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi secara daring saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dengan putusan ini, Harvey tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7).

Adapun perkara kasasi Harvey Moeis ini teregister dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025. Putusan diketok pada Rabu (25/6).

Adapun kasasi Harvey ini diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis; serta Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota majelis.

Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun ini. Atas perbuatannya itu, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan tersebut sempat menuai polemik. Sebab, vonis dinilai terlalu ringan.

Atas putusan itu, Kejaksaan Agung menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung menolaknya. Belum ada keterangan dari Harvey Moeis mengenai putusan kasasi ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar