terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Dasco soal Komisi III-Patrialis Akbar Bahas Putusan MK: Fasilitasi Aspirasi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dasco soal Komisi III-Patrialis Akbar Bahas Putusan MK: Fasilitasi Aspirasi
Jul 4th 2025, 14:26 by kumparanNEWS

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turun dari kendaraan sebelum bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turun dari kendaraan sebelum bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan soal rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

Komisi III menggelar rapat bersama sejumlah praktisi hukum seperti eks Hakim MK Patrialis Akbar dan eks Anggota DPR sekaligus politikus NasDem Taufik Basari.

Mereka membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal. Rapat dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman.

Eks Hakim MK Patrialis Akbar mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Eks Hakim MK Patrialis Akbar mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Rapat membahas putusan MK terkait Pemilu di Komisi III ini menimbulkan tanya. Sebab urusan Pemilu, merupakan ranah Komisi II. Meski begitu, MK melalui Kesejenannya memang merupakan mitra kerja Komisi III.

Dasco mengatakan, tidak ada yang salah soal Komisi III yang membahas putusan MK bersama para praktisi hukum.

"Jadi Komisi III itu memfasilitasi, justru itu kan rapat dari orang-orang yang pengin menyampaikan aspirasi ya itu kan wajar aja," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta.

Dasco menuturkan, apa pun yang disampaikan oleh para praktisi hukum itu akan jadi masukan bagi DPR dalam menindaklanjuti putusan MK. Namun ia memastikan belum ada keputusan dari DPR terkait putusan MK.

"Namanya juga aspirasi dari yang ingin menyampaikan. Tapi kemudian agenda kita ke depan ya, kami sekarang sedang mengkaji rekayasa konstitusi dengan berbagai formula," ucap Dasco.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi UU ASN di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi UU ASN di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Mahkamah Konstitusi memisah Pemilu nasional dan lokal.

Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: