terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Barang Pindahan dari Luar Negeri Pejabat Negara-PNS Kini Bebas Bea Masuk - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Barang Pindahan dari Luar Negeri Pejabat Negara-PNS Kini Bebas Bea Masuk
Jul 2nd 2025, 13:19 by kumparanBISNIS

Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pemerintah telah merevisi aturan terkait impor barang pindahan dari luar negeri yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 27 Juni 2025, kategori penerima fasilitas kini diperluas, termasuk di dalamnya pejabat negara sebagai kelompok baru yang berhak atas kemudahan ini.

Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 28 Tahun 2008.

"Dalam pengaturan ini, jangkauan subjeknya lebih luas. Ada pejabat negara, kemudian ada WNA (Warga Negara Asing) yang belajar, sebelumnya kan hanya WNA yang bekerja," sebut Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC) Chotibul Imam dalam media briefing yang diadakan secara virtual, Rabu (2/7).

Revisi terhadap ketentuan barang pindahan dari luar negeri dilakukan karena regulasi ini dinilai sudah tidak lagi relevan. Chotibul menjelaskan bahwa aturan yang baru ini dibuat dengan rincian yang lebih lengkap dan telah disesuaikan dengan situasi di lapangan saat ini.

"Kemudian juga dengan otomasi dan integrasi (aturan baru) ini, tentu memberikan kemudahan. Pelaksanaan pengawasan (barang pindahan) ini pasti lebih optimal," tambah Chotibul.

Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Fajar Irvandi/Shutterstock
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Fajar Irvandi/Shutterstock

Adapun barang pindahan yang dimaksud adalah barang-barang keperluan rumah tangga atau pribadi milik orang yang semua berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. "Barang penumpang batasannya USD 500, barang kiriman umum USD 3, barang kiriman PMI USD 500 per pengiriman," tambah Chotibul.

Sementara itu, khusus untuk barang pindahan, tidak terdapat batasan nilai sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebutkan bahwa barang pindahan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku untuk barang impor berupa kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, alat transportasi air atau udara seperti speed boat dan pesawat terbang beserta suku cadangnya, barang kena cukai seperti tembakau, serta barang impor lain yang jumlahnya tidak masuk akal untuk dikategorikan sebagai barang pindahan.

Untuk memperoleh fasilitas bebas bea masuk, barang pindahan harus dikirim bersamaan dengan kedatangan importir atau paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah importir tiba di Indonesia.

Selain itu, barang tersebut harus dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat tinggal importir saat berada di luar negeri. "Jangka waktu tinggal (importir) telah tinggal paling singkat 12 bulan atau 1 tahun untuk WNI," jelas Chotibul.

Selain pejabat negara dan warga negara asing (WNA) yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia, pihak yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pindahan masih sama seperti ketentuan sebelumnya, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik yang menjalankan tugas maupun tugas belajar di luar negeri, dengan atau tanpa keluarga.

Tak hanya itu, WNI yang bekerja, menempuh studi, atau tinggal di luar negeri karena alasan tertentu dan berencana kembali menetap di Indonesia juga berhak atas fasilitas ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: