Polda Jateng berhasil membongkar jaringan premanisme berkedok wartawan yang doyan memeras pejabat. Sindikat kejahatan ini bahkan memiliki ratusan anggota yang tersebar di Pulau Jawa.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, ada empat orang pelaku yang berhasil ditangkap yakni Herdiyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), Indra Hermawan (30). Semua pelaku tercatat sebagai warga Bekasi.
"Jadi ada 7 orang pelaku, namun yang 3 berhasil kabur saat akan kita tangkap. Berdasarkan keterangan dari pelaku dan penelusuran secara digital, mereka tidak hanya berjumlah 4 atau 7 orang namun mencapai 175 orang," ujar Subagio di Polda Jateng, Jumat (16/5).
Ia menjelaskan, komplotan ini kerap mangkal di hotel-hotel untuk mencari mangsanya. Mereka menargetkan, orang orang yang bermobil bagus dan tampak punya duit.
"Jadi kebanyakan publik figur seperti anggota dewan, dokter dan akademisi maupun pengusaha," jelas dia.
Kemudian, ketika korban keluar hotel bersama pasangannya yang tidak resmi, komplotan wartawan gadungan itu memotret dan mengancam untuk memberitakan.
"Korban ketakutan dan diancam kalau tidak mau diberitakan harus memberikan uang ratusan juta. Yang kami dapatkan, sudah terkirim Rp 12 juta," sebut dia.
Para pelaku ditangkap pada Minggu 12 Mei 2025 lalu di Rest Area, mereka sempat mengaku wartawan Detik dan wartawan Kompas. Namun saat diperiksa, mereka ternyata memiliki id card media Siasat Kota, Gaung Demokrasi, Mata Bidik, lalu Morality News.
"Saat kami kroscek ke Dewan Pers. Semua media itu tidak ada yang terdaftar," ungkap Subagio.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sindikat wartawan gadungan ini. Namun sejauh ini mereka berangkat dari latar belakang yang beragam, ada yang wirausaha, sampai mahasiswa.
"1 kelompok ini biasa menyiapkan anggotanya minimal 10 orang, dan beberapa fokus bisa 70 anggotanya. Mereka bekerja di seluruh Jawa mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jateng, Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Subagio.
Atas kejahatannya, wartawan gadungan ini akan dijerat Pasal 368 KUHP soal pemerasan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar