Pimpinan ormas di Kabupaten Serang bersama 4 rekannya dibekuk aparat kepolisian lantaran terlibat dalam penggelapan sejumlah mobil dan motor leasing. Foto: Dok. Istimewa
Pimpinan ormas di Kabupaten Serang berinisial AH bersama 4 rekannya yakni DR, IM, MD dan NO dibekuk polisi lantaran terlibat dalam penggelapan sejumlah mobil dan motor leasing.
Para pelaku menjual mobil dan motor tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Provinsi Banten menuju Provinsi Lampung. Dalam kasus ini, polisi turut menangkap jaringan penadah di Lampung berinisial ZI, DF, AI, ER, FR dab AW.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya laporan terkait jual beli mobil dan motor tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Banten ke Lampung.
"Dari dasar informasi masyarakat tersebut, Subdit Jatanras melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya mengamankan saudara AH yang mana yang bersangkutan adalah oknum anggota Ormas Grib Jaya Kabupaten Serang, dia pimpinan DPC Waringinkurung," kata Dian, Jumat (16/5).
Pimpinan ormas di Kabupaten Serang bersama 4 rekannya dibekuk aparat kepolisian lantaran terlibat dalam penggelapan sejumlah mobil dan motor leasing. Foto: Dok. Istimewa
"Ternyata barang-barang ini dibuang ke Lampung. Dan di Lampung kita ketemu jaringan baru lagi yang mana perannya adalah menerima penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah," sambungnya.
Dian mengatakan modus para pelaku memperjualbelikan mobil dan motor dilakukan dengan cara mengganti pelat nomor asli dengan yang palsu. Kemudian para pelaku menawarkan mobil atau motor yang hendak dijualnya tersebut melalui perantara langsung hingga melalui media sosial.
"Jadi di antara unit yang belum ketemu ini, rata-rata sudah dijual pada perorangan melalui aplikasi Facebook," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi baru berhasil mengamankan 7 unit mobil dan 3 unit motor sebagai barang bukti. Sementara pengakuan AH sudah 13 unit mobil leasing yang sudah dijualnya.
Sejumlah kendaraan diamankan untuk jadi barang bukti terkait penangkapan pimpinan ormas di Kabupaten Serang. Foto: Dok. Istimewa
"Kita dapat hadirkan ini baru 7 unit, yang lainnya masih dalam pencarian. Total 13 unit mobil hasil penggelapan yang dijual ke Lampung. Para pelaku ini mendapat keuntungan rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 5 juta per unit yang dijualnya," ucap Dian.
Saat ini, total 11 pelaku yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Banten. Sementara pasal yang dikenakan berbeda-beda antara pelaku penggelapan dan penadah barang curian.
"Ancamannya hukumannya itu maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar