Ketua MPR Ahmad Muzani menaiki mobil usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Muzani menjelaskan dengan aturan ini jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.
Tim pengamanan gabungan TNI dan Polri melakukan apel jelang penetapan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 di depan kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya, keluarganya dijamin oleh negara," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jumat (23/5).
"Karena itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan baik institusi ataupun keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan terutama dari kejaksaan," sambungnya.
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC (PUIC) tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sebelumnya Prabowo meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 pada 21 Mei 2025. Aturan ini menjadi payung hukum pelibatan TNI dan Polri dalam pelindungan terhadap aparat kejaksaan yang tengah menangani perkara strategis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar