Kisah Kapolres Manggarai Timur Bantu 8 Anak dan Lunasi Utang Marta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kisah Kapolres Manggarai Timur Bantu 8 Anak dan Lunasi Utang Marta
Feb 11th 2025, 14:21, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat memberikan bantuan ke rumah Marta, tersangka pembunuhan terhadap suaminya. Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat memberikan bantuan ke rumah Marta, tersangka pembunuhan terhadap suaminya. Foto: Dok. Istimewa

Marta, ibu delapan anak di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan hukum usai membunuh suaminya yang kerap melakukan KDRT. Kasus ini membuat ia harus meninggalkan anak-anaknya tersebut.

Anak Marta sebenarnya berjumlah lima orang, namun ia juga harus merawat tiga anak lainnya dari istri kedua sang suami. Marta bukan dari keluarga berada, polisi pun tergerak untuk membantu anak-anak marta yang ditinggal orang tuanya.

"Tapi saya sebagai Kapolres melihat permasalahan ini bukan hanya masalah kriminalitas tapi lihat dari sudut pandang sosial dan kemanusiaan. Saya lihat kasihan Bu Marta, makanya kami melakukan bantuan juga," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat dihubungi kumparan, Selasa (11/2).

Salah satu bantuan yang diberikan Suryanto ialah pelunasan utang Marta. Suryanto menerangkan Marta memiliki sejumlah utang ke beberapa orang.

"Tetangganya juga bukan orang yang punya uang, makannya ya udah saya ambil alih, saya selesaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Suryanto mengaku 'konflik' dengan istrinya terkait penetapan status tersangka untuk Marta. Dia menyebut istrinya mengaku kasihan melihat kondisi Marta.

"Dari awal saya mau tetapkan tersangka aja saya punya konflik sama istri loh. Istri saya kasihan anaknya dia ngurus anak istri kedua juga a akhirnya kita mau berikan penangguhan penahanan cuma dari keluarga besarnya [tidak berani]," tuturnya.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat memberikan bantuan ke rumah Marta, tersangka pembunuhan terhadap suaminya. Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat memberikan bantuan ke rumah Marta, tersangka pembunuhan terhadap suaminya. Foto: Dok. Istimewa

Kasus Pembunuhan

Kasus pembunuhan yang dilakukan Marta terjadi pada 13 Desember 2024 di rumahnya. Ia memukul suaminya dengan kayu sebanyak 4 kali. Korban meninggal dunia. Suami marta diketahui kerap mabuk dan melakukan KDRT.

Marta kooperatif. Ia menyerahkan diri usai peristiwa itu dan mengakui perbuatannya. Marta bahkan memilih tetap berada di kantor polisi meski diizinkan pulang oleh penyidik.

Marta telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar