Feb 11th 2025, 17:06, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi Syarat Buat KK Baru Menikah. Sumber: Pexels/Dogukan
Setelah menikah, ada dokumen yang harus diurus oleh pasangan suami-istri baru. Dokumen tersebut adalah Kartu Keluarga. Sebelum mengurus dokumen, pasutri perlu memahami cara dan syarat buat KK baru menikah.
Memperbarui status kependudukan dan mengurus Kartu Keluarga yang baru sebenarnya mudah untuk dilakukan. Sayangnya, masih banyak pasutri baru yang tidak mengetahui cara dan syaratnya.
Cara dan Syarat Buat KK Baru Menikah
Ilustrasi Syarat Buat KK Baru Menikah. Sumber: Pexels/Reneterp
Pasutri yang baru menikah perlu mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Dikutip dari situs kependudukancapil.jakarta.go.id, Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Membuat Kartu Keluarga (KK) wajib dilakukan segera. Sebab, KK adalah salah satu syarat untuk memperbarui status pernikahan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perubahan status pernikahan di dalam KK dan KTP wajib dilaporkan segera setelah proses pernikahan selesai dilangsungkan. Jika tidak segera melaporkan perubahan status pernikahan, maka masyarakat dapat dikenakan denda.
Sebelum membuat KK, pasutri harus mempersiapkan beberapa persyaratan. Berikut cara dan syarat buat KK baru menikah.
Syarat Membuat KK Setelah Menikah
Menyiapkan fotokopi Buku Nikah (pasangan muslim) atau fotokopi Akta Perkawinan (pasangan nonmuslim).
Menyiapkan Kartu Keluarga (KK) lama atau milik orang tua masing-masing.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat jika tidak dapat melampirkan kutipan Akta Perkawinan.
Cara Membuat KK Setelah Menikah
Datang ke kantor Dukcapil setempat pada hari dan jam kerja.
Mengisi formulir F-1.01.
Menyerahkan fotokopi Buku Nikah atau kutipan Akta Perkawinan kepada petugas.
Menyerahkan SPTJM yang telah ditandatangani oleh kedua pihak jika belum memiliki Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP.
Kantor Dukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga terbaru.
Fungsi Kartu Keluarga
Ilustrasi Syarat Buat KK Baru Menikah. Sumber: Pexels/Emma Bauso
Seluruh keluarga di Indonesia wajib memiliki KK. Apa fungsi dari KK?
Syarat untuk membuat KTP, paspor, akta kelahiran, dan akta kematian.
Itulah cara dan syarat buat KK baru menikah. Perlu diketahui bahwa pembuatan Kartu Keluarga setelah menikah tidak dikenakan biaya. Semoga bermanfaat. (FAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar