terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Cara dan Syarat Buat KK Baru Menikah, Pasutri Wajib Tahu! - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cara dan Syarat Buat KK Baru Menikah, Pasutri Wajib Tahu!
Feb 11th 2025, 17:06, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Syarat Buat KK Baru Menikah. Sumber: Pexels/Dogukan
Ilustrasi Syarat Buat KK Baru Menikah. Sumber: Pexels/Dogukan

Setelah menikah, ada dokumen yang harus diurus oleh pasangan suami-istri baru. Dokumen tersebut adalah Kartu Keluarga. Sebelum mengurus dokumen, pasutri perlu memahami cara dan syarat buat KK baru menikah.

Memperbarui status kependudukan dan mengurus Kartu Keluarga yang baru sebenarnya mudah untuk dilakukan. Sayangnya, masih banyak pasutri baru yang tidak mengetahui cara dan syaratnya.

Cara dan Syarat Buat KK Baru Menikah

Ilustrasi Syarat Buat KK Baru Menikah. Sumber: Pexels/Reneterp
Ilustrasi Syarat Buat KK Baru Menikah. Sumber: Pexels/Reneterp

Pasutri yang baru menikah perlu mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Dikutip dari situs kependudukancapil.jakarta.go.id, ​Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Membuat Kartu Keluarga (KK) wajib dilakukan segera. Sebab, KK adalah salah satu syarat untuk memperbarui status pernikahan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Perubahan status pernikahan di dalam KK dan KTP wajib dilaporkan segera setelah proses pernikahan selesai dilangsungkan. Jika tidak segera melaporkan perubahan status pernikahan, maka masyarakat dapat dikenakan denda.

Sebelum membuat KK, pasutri harus mempersiapkan beberapa persyaratan. Berikut cara dan syarat buat KK baru menikah.

Syarat Membuat KK Setelah Menikah

  1. Menyiapkan fotokopi Buku Nikah (pasangan muslim) atau fotokopi Akta Perkawinan (pasangan nonmuslim).

  2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK) lama atau milik orang tua masing-masing.

  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat jika tidak dapat melampirkan kutipan Akta Perkawinan.

Cara Membuat KK Setelah Menikah

  1. Datang ke kantor Dukcapil setempat pada hari dan jam kerja.

  2. Mengisi formulir F-1.01.

  3. Menyerahkan fotokopi Buku Nikah atau kutipan Akta Perkawinan kepada petugas.

  4. Menyerahkan SPTJM yang telah ditandatangani oleh kedua pihak jika belum memiliki Buku Nikah atau Akta Perkawinan.

  5. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP.

  6. Kantor Dukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga terbaru.

Fungsi Kartu Keluarga

Ilustrasi Syarat Buat KK Baru Menikah. Sumber: Pexels/Emma Bauso
Ilustrasi Syarat Buat KK Baru Menikah. Sumber: Pexels/Emma Bauso

Seluruh keluarga di Indonesia wajib memiliki KK. Apa fungsi dari KK?

  • Syarat untuk membuat KTP, paspor, akta kelahiran, dan akta kematian.

  • Untuk mendaftarkan BPJS.

  • Untuk mengurus hak waris.

  • Alat pembuktian status pernikahan.

Baca juga: Syarat Pembuatan KTP dan Tata Caranya

Itulah cara dan syarat buat KK baru menikah. Perlu diketahui bahwa pembuatan Kartu Keluarga setelah menikah tidak dikenakan biaya. Semoga bermanfaat. (FAR)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: