Mantan Mendag Tom Lembong tiba jelang sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7). Tom akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan agenda pembacaan tuntutan.
Tom tampak tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.18 WIB. Sebelum memasuki ruang sidang, Tom lebih dulu melepas borgol dan rompi tahanan yang dikenakannya.
Setelah itu, Tom langsung berjalan masuk ke dalam ruang sidang. Ia terlihat didampingi istrinya, Franciska Wihardja.
Saat disinggung soal sidang tuntutan yang akan digelar, Tom mengaku telah siap untuk mendengarkannya.
"Harus siap, setiap saat harus siap," kata Tom kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Mantan Mendag Tom Lembong tiba jelang sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.
Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar