terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Saat MA Kabulkan PK Setya Novanto - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Saat MA Kabulkan PK Setya Novanto
Jul 3rd 2025, 07:26 by kumparanNEWS

Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. PK ini diajukan terkait perkara korupsi e-KTP yang menjeratnya.

Setnov sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Dengan putusan PK ini, hukumannya dipotong menjadi 12,5 tahun penjara.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp 500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," tulis MA.

Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya.

"Sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," tulis MA.

Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Kapan Setya Novanto Bebas?

Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Setya Novanto atau Setnov mulai ditahan KPK mulai 17 November 2017. Dengan hukuman 12,5 tahun penjara sesuai putusan PK, maka Setnov akan bebas murni pada sekitar bulan Mei 2030.

Namun, perhitungan itu berdasarkan bila Setnov menjalani hukuman penjara secara penuh. Setnov bisa bebas lebih awal bila mendapat remisi atau pembebasan bersyarat. Pihak Setnov belum berkomentar mengenai vonis PK tersebut.

Putusan PK diketok pada 4 Juni 2025. Majelis PK diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Hakim Agung Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

MA Juga Kurangi Masa Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mahkamah Agung juga mengurangi hukuman masa pencabutan hak politik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi e-KTP. Larangan untuk jabatan publik yang semula selama 5 tahun setelah menjalani hukuman kini dikurangi menjadi 2,5 tahun.

"Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian amar putusan PK Setnov dikutip dari situs resmi MA, Rabu (2/7).

Adapun permohonan PK Setnov ini diadili oleh Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis; serta Hakim Agung Sigid Triyono dan Hakim Agung Wendy Pratama Putra selaku anggota majelis. Putusan PK diketok pada Rabu (4/6).

KPK Hormati Vonis Setnov Dipotong 2,5 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun adanya pengurangan hukuman pidana badan.

Ia pun menyebut bahwa KPK tidak bisa mengajukan PK atas putusan tersebut.

"KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan, karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud," ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (2/7).

Kata Pengacara soal Vonis Dipotong

Setnov di sidang pemeriksaan saksi kasus eKTP Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
Setnov di sidang pemeriksaan saksi kasus eKTP Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan

Penasihat hukum eks Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya mestinya divonis bebas dalam Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi e-KTP.

"Menurut hemat saya, itu tidak cukup, seharusnya bebas," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (2/7).

Menurut Maqdir, kliennya itu tidak dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan. Sebab, kata dia, Setnov tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan e-KTP tersebut.

"Pak Novanto itu, menurut hemat kami tidak bisa dihukum dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3. Dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP," ucap dia.

"Dia bukan anggota Komisi II DPR RI, sehingga dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP," jelasnya.

Maqdir menilai, pasal dakwaan yang dijerat ke kliennya salah. Mestinya, lanjut dia, dakwaan yang paling tepat untuk kliennya adalah pasal suap.

"Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap," terang Maqdir.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: