Respons Nikita Mirzani saat Akan Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Respons Nikita Mirzani saat Akan Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang
Jul 2nd 2025, 15:29 by kumparanHITS

Terdakwa Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani hadir kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh, Rabu (2/7). Tak hanya Nikita, putri sulungnya, Laura Meizani, juga akan bersaksi di persidangan tersebut.

Saat tiba di PN Jaksel, Nikita ditanya soal bagaimana pertemuan perdananya nanti dengan Vadel Badjideh dan seluruh keluarganya. Sembari tersenyum, Nikita mengaku jijik harus mengalami kejadian itu.

"Agak jijik, sih, ya," ujar Nikita Mirzani kepada wartawan, Rabu (2/7).

Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dalam kesempatan itu, Nikita menegaskan bahwa ia tak akan memaafkan segala perbuatan yang telah dilakukan Vadel terhadap putrinya, Laura.

"Memang enggak bakal (dimaafkan). Enggak akan (saya maafkan)," tegas Nikita Mirzani.

Nikita menganggap bahwa Vadel tak pantas dimaafkan atas perbuatannya itu.

"Karena masa depan anak perempuan sematawayang saya sudah dihancurkan," kata Nikita Mirzani.

Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah

Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.

Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar