terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polri Sudah Blokir 186 Ribu Situs Judi Online, Sita Aset TPPU Rp 1,8 Triliun - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polri Sudah Blokir 186 Ribu Situs Judi Online, Sita Aset TPPU Rp 1,8 Triliun
Jul 1st 2025, 14:13 by kumparanNEWS

Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait telah memproses ribuan kasus judi online dan menyita aset triliunan rupiah.

"Sebagai wujud komitmen Polri yang tidak pernah surut dalam memberantas kejahatan perjudian daring melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring," ungkap Listyo dalam sambutannya pada HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7).

Ia menjelaskan, Polri sudah menetapkan 1.000 lebih tersangka dan menyita Rp 900 miliar lebih hasil penegakan hukum dari kasus judi online.

"Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka dengan barang bukti senilai Rp 922,53 miliar," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Polri juga mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online dan penyitaan aset dari kasus pencucian uang, dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

"Polri memproses 13 perkara TPPU dengan aset senilai Rp1,8 triliun, guna menghadapi perkembangan tantangan kejahatan dan menjamin keamanan ruang siber," ujar Listyo.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: