terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu yang Diduga Diperintah Eks Kades di Aceh Timur - my blog
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur. Foto: Dok. Bareskrim Polri
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (1/7).
Dua pelaku bernama Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45) ditangkap dalam pengungkapan itu.
"Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di Aceh Timur," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangan yang diterima, Kamis (3/7).
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur. Foto: Dok. Bareskrim Polri
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu dari Malaysia melalui jalur laut yakni perairan Aceh. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan, dua pelaku berperan sebagai kuda langsir atau kurir.
"Berperan sebagai kuda langsir. Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam dua karung dan satu tas," ucap dia.
Diperintah Mantan Kades
Dua pelaku, sambung Eko, mendapat perintah dari seorang berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. B disebut merupakan mantan kepala desa dan Caleg DPRK di Aceh.
B memerintahkan dua pelaku untuk mengambil sabu dengan upah senilai Rp 45 juta.
"Upah Rp 45 juta dibagi dua," jelas dia.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur. Foto: Dok. Bareskrim Polri
Sebagai tindak lanjut, polisi bakal mencari keberadaan B dan melakukan proses pendalaman untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.
"Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi dan sidik tuntas," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar