Menaker Yassierli dalam gelaran Kajian Tengah Tahun The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) 2025 di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan Presiden Prabowo akan membentuk sebuah lembaga yang berfokus pada peningkatan produktivitas nasional.
Menaker mengungkapkan, dasar hukum untuk pembentukan lembaga tersebut sudah ada. Kendati begitu, belum dipastikan kapan akan diluncurkan.
"Kita memiliki amanat Perpres Nomor 1 Tahun 2024, itu adalah pembentukan lembaga produktivitas nasional. Karena di situ saya sebagai Dewan Pengarah, tapi sampai sekarang kita belum launching, karena kami masih mencari komposisi terbaiknya seperti apa," kata Yassierli dalam gelaran Kajian Tengah Tahun The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) 2025, di Jakarta Rabu (2/7).
Kebijakan yang mengatur tentang Lembaga Produktivitas Nasional adalah Perpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Produktivitas Nasional. Dalam beleid ini, dijelaskan Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden dalam perumusan kebijakan di bidang peningkatan produktivitas dan daya saing nasional, serta percepatan program peningkatan produktivitas dan daya saing nasional.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan, tujuan utama pembentukan lembaga ini adalah untuk meningkatkan produktivitas industri. Menurut dia, kenaikan produktivitas industri nantinya juga akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Di situlah nanti yang akan menjadi pemandu terkait tentang kebijakan, rekomendasi-rekomendasi, bagaimana kita meningkatkan produktivitas nasional," imbuhnya.
Nantinya, dia akan bertugas sebagai Ketua Dewan Pengarah lembaga ini. Kemudian akan ada beberapa Sekretaris Jenderal dari beberapa kementerian.
Selain itu, lembaga ini juga akan berisikan sektor umum, pengusaha dari sektor industri, akademisi hingga berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Yassierli kemudian membeberkan alasan lembaga ini belum terbentuk, meski payung hukumnya diklaim telah diterbitkan.
"Jadi launching itu sekaligus SDM-nya, skema sertifikasi-nya sudah ada, kemudian LPK-LPK (lembaga pelatihan kerja) yang siap men-support nanti terkait tentang pengembang kompetensi sudah ada, itu sebenarnya yang membuat kita masih menunggu," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar