MTI Minta Lembaga Pengawas Jalan Tol Di bentuk untuk Minimalisir Kecelakaan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MTI Minta Lembaga Pengawas Jalan Tol Di bentuk untuk Minimalisir Kecelakaan
Jul 1st 2025, 16:23 by kumparanBISNIS

Pengendara mobil melintas di ruas Tol Malang Pandaan saat memasuki di gerbang tol Lawang, Malang, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
Pengendara mobil melintas di ruas Tol Malang Pandaan saat memasuki di gerbang tol Lawang, Malang, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

Pakar transportasi mengusulkan agar pemerintah membentuk badan khusus yang mengawasi dan meninjau ketaatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro mengakui saat ini kasus kecelakaan di jalan tol menjadi sorotan.

Salah satu usul dari MTI perihal ini adalah pembentukan badan khusus untuk meninjau, mengukur atau mengawasi pemenuhan SPM jalan tol oleh BUJT.

"Karena ini juga kaitannya dengan perluasan parameter dan juga perbaikan tata kelola, maka masukan MTI yang ketiga itu adalah ada lembaga independen untuk mengevaluasi SPM jalan tol," tutur Tori dalam Rapat dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Tori menuturkan kehadiran badan ini ditujukan agar pemerintah bisa memastikan tata kelola bisnis jalan tol sesuai dengan aturan yang berlaku.

Usulan pembentukan badan yang bertugas mengawasi kinerja BUJT dalam pemenuhan SPM jalan tol ini kepada Kementerian Pekerjaan Umum yang dulu masih bernama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pembentukan badan khusus ini untuk memastikan pemenuhan SPM juga harus dibarengi dengan upaya perluasan parameter SPM.

"Ini nanti kami harapkan pengembangan dan perluasan parameter ini berdasarkan pada evidence base. Sehingga didasarkan pada kajian-kajian dan telaah-telaah teknis yang mendalam," tuturnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar