Vadel Badjideh usai hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Vadel Badjideh mengutarakan permintaan maafnya kepada Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani. Selain permintaan maaf, Vadel juga menjelaskan segala duduk perkara kepada mereka.
Hal itu diutarakan Vadel usai mendengarkan keterangan Nikita Mirzani dan Laura Meizani di ruang sidang. Vadel menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Tadi di dalam (sidang) Vadel sudah kasih tahu ke tante Niki juga, Vadel juga sudah kasih tahu ke Lolly juga, Vadel juga sudah minta maaf juga ke mereka berdua atas kesalahan Vadel," ujar Vadel Badjideh kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7) malam.
Terdakwa Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Vadel menyadari bahwa perbuatannya telah merusak masa depan Laura. Personel dance group Vladd itu menyebut bahwa perbuatan buruk itu menjadi pemicu Nikita membenci dirinya.
"Vadel tahu gara-gara masalah ini, tante Niki juga jadi pusing, jadi sedih. Karena Vadel juga kemarin sama Lolly ya seperti itu lah, jadi anak yang nggak baik gitu di mata orang tua," ungkap Vadel Badjideh.
Karena itu, dengan berbesar hati Vadel meminta maaf kepada Nikita. Ia pun berharap agar permasalahan ini bisa segera selesai.
"Semoga atas masalah ini menjadi lebih baik lagi Vadel, semoga selesai masalah ini dengan cepat," kata Vadel Badjideh.
Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar