Lonjakan Restitusi Jadi Salah Satu Biang Kerok Turunnya Penerimaan Pajak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Lonjakan Restitusi Jadi Salah Satu Biang Kerok Turunnya Penerimaan Pajak
Jul 2nd 2025, 11:51 by kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama turunnya penerimaan pajak pada semester I-2025 adalah melonjaknya pengembalian pajak atau restitusi.

Adapun penerimaan pajak sepanjang semester I 2025 tercatat Rp 837,8 triliun atau turun 6,21 persen dibanding periode sama tahun lalu. Penurunan ini disebabkan restitusi serta penerapan tarif PPN 12 persen yang masih terbatas hanya untuk barang mewah.

Sri Mulyani menjelaskan, lonjakan restitusi terutama terjadi pada Januari dan Mei 2025. Dia berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengatur arus restitusi dengan lebih baik di masa mendatang.

"Kontraksi pada Januari mencapai 41,9 persen karena restitusi cukup besar, sampai dengan Februari masih terasa. Pada Mei terjadi restitusi lagi. Ini oleh Dirjen Pajak baru, sudah mulai dikelola dari sisi keseluruhan track," kata Sri Mulyani dalam Rapat bersama Badan Anggaran DPR, dikutip Rabu (2/7).

Menurut dia, tingginya restitusi salah satunya dipicu ditetapkannya batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) melalui revisi Undang-Undang PPN. Dengan status baru tersebut, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan batu bara kini bisa dikreditkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kedua kiri) memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kedua kiri) memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

"Batu bara oleh undang-undang sekarang menjadi BKP. Ini menimbulkan restitusi yang cukup besar kepada penerimaan, terutama komoditas batu bara kita," ungkapnya.

Ditemui terpisah, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP akan memperketat pengawasan terhadap pengajuan restitusi. Khususnya untuk restitusi pendahuluan.

"Untuk (restitusi) pendahuluan yang begitu masif kita coba security apakah Cost of Goods Sold (COGS) benar-benar COGS yang bisa disahkan, COGS pajak masukan, input atau tidak. Kita ada quality control, kita ada review audit sampling," tuturnya.

Bimo menegaskan, pengawasan akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sambil tetap menjaga kemudahan berusaha bagi wajib pajak.

Khusus untuk restitusi batu bara, DJP disebut akan menyiapkan kebijakan khusus. "Untuk konteks batu bara, oleh karena volatilitas harga, kita sudah usulkan beberapa alternative measures," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar