terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemenhub Belum Bisa Sanksi Aplikator Ojol yang Langgar Aturan Potongan Tarif - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenhub Belum Bisa Sanksi Aplikator Ojol yang Langgar Aturan Potongan Tarif
Jul 2nd 2025, 13:53 by kumparanBISNIS

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui hingga saat ini belum memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) yang melanggar ketentuan batas maksimal potongan tarif kepada pengemudi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyebut ketentuan soal batas potongan maksimal 20 persen sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Meski begitu, aturan tersebut belum dilengkapi dengan mekanisme sanksi bagi aplikator yang tidak mematuhinya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan progres rencana kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) kepada wartawan di Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan progres rencana kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) kepada wartawan di Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Iya jadi saat ini memang sanksi terkait dengan pelanggaran terhadap 20 persen itu belum ada sanksi. Belum bisa bicara sanksi," jelas Aan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (2/7).

Kata dia, Kemenhub telah beberapa kali menyampaikan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar sanksi atas pelanggaran tersebut bisa dimasukkan dalam regulasi ke depan.

Sebab, dalam praktiknya, kewenangan pengawasan sebagian masih berada di ranah Komdigi sebagai otoritas yang mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk aplikasi ojek online.

"Makanya dengan regulasi ke depan nanti mungkin prosesnya itu nanti. Kita hanya bisa mengusulkan ke Komdigi," ujar dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: