Vadel Badjideh usai hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sidang kasus asusila terhadap anak yang menjerat Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Manik, mengatakan ada dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar secara tertutup itu. Di antaranya ialah ART dan Housekeeping.
"Ada ART dan housekeeping, kedua-duanya memberikan keterangannya dan didampingi oleh LPSK, dan keterangannya sudah didengar, semua berjalan dengan baik," kata Oya usai sidang.
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Oya mengatakan bahwa Vadel menerima penjelasan keterangan dari para saksi. Pihaknya pun tak memberikan bantahan kala itu.
"Tidak ada yang dibantah karena memang menyampaikan apa yang mereka tahu," ujarnya.
Lebih lanjut, Oya tak menjelaskan secara detail mengenai isi persidangan. Sebab persidangan tersebut bersifat tertutup.
Namun, Oya menegaskan bahwa proses persidangan berjalan dengan lancar. Dia berharap bisa menemukan titik terang dari persisangan itu.
"Saya boleh sampaikan bahwa sidangnya baik, berjalan dengan baik, mudah-mudahan semakin terang benderang," tandasnya.
Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Putri Nikita, Laura Meizani menjadi korban dalam perkara itu.
Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara. Vadel lantas ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara tersebut.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar