Mantan Mendag Tom Lembong tiba jelang sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Sebelum surat tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Deni Arsan menanyakan kesiapan jaksa terlebih dulu.
"Untuk surat tuntutan sudah siap?" tanya hakim.
"Kami sudah siap dengan surat tuntutan kami, Yang Mulia," jawab jaksa.
Surat tuntutan yang sudah siap itu diletakkan jaksa di atas meja sidangnya. Ukurannya, cukup tebal.
"Jadi kalau kami melihat yang ada di meja saudara itulah tuntutannya ya?" tanya hakim.
"Siap, Yang Mulia," timpal jaksa.
"Apakah akan dibacakan kesemuanya atau seperti apa? Ada berapa halaman?" tanya hakim lagi.
"Total tuntutan untuk perkara ini 1.091 halaman," jawab jaksa.
Jaksa menjelaskan, surat tuntutan ini akan dibacakan intinya saja, yakni analisa yuridis dan amar tuntutan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Tom Lembong didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Selain itu, Tom disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.
Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar