terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ini Majelis Hakim Agung yang Potong Hukuman Setya Novanto - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ini Majelis Hakim Agung yang Potong Hukuman Setya Novanto
Jul 3rd 2025, 11:56 by kumparanNEWS

Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus korupsi e-KTP. Dalam vonis PK itu, hukuman Setnov dipotong menjadi 12,5 tahun penjara.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian petikan putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7).

Dalam putusan itu, Setnov juga dihukum pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya ke penyidik KPK.

"Sisa UP (Uang Pengganti) Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," bunyi putusan itu.

Tak hanya itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.

Setya Novanto bersaksi di Sidang Sofyan Basir. Foto: Fanny Kusumawardhani/ kumparan.
Setya Novanto bersaksi di Sidang Sofyan Basir. Foto: Fanny Kusumawardhani/ kumparan.

Belum diketahui pertimbangan Hakim memotong hukuman Setya Novanto itu. Mahkamah Agung belum merilis putusan lengkap PK tersebut.

Adapun putusan PK itu diketok pada 4 Juni 2025 lalu oleh Hakim Agung Surya Jaya sebagai Ketua Majelis PK, serta Hakim Agung Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono selaku anggota majelis.

Berikut profil Hakim Agung yang mengadili PK Setnov:

Surya Jaya

Surya Jaya merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Makassar. Selain sebagai akademisi, Surya Jaya juga menjadi hakim ad hoc Tipikor tingkat banding Jakarta sejak 2005.

Pada 2010, Surya Jaya mengikuti seleksi sebagai Hakim Agung dari jalur nonkarier. Ia pun lolos sebagai Hakim Agung.

Sebagai Hakim Agung, Surya Jaya telah mengadili banyak perkara besar. Di antaranya kasus korupsi pembobolan BNI dengan terdakwa Adrian Woworuntu. Surya Jaya bersama hakim agung lainnya menghukum Adrian seumur hidup.

Selain itu, perkara besar lain yang pernah ditangani Surya Jaya ialah kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjerat mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Dia satu-satunya dari 14 hakim mulai dari tingkat PN hingga MA yang menyatakan Antasari bukan otak pembunuhan Nasrudin.

Dalam kasus itu, Surya Jaya memilih dissenting opinion dalam kasasi Antasari Azhar. Meski demikian, Surya Jaya kalah suara dengan dua Hakim Agung lainnya sehingga di tingkat kasasi. Sehingga Antasari tetap divonis 18 tahun penjara.

Sinintha Yuliansih Sibarani

Sinintha Yuliansih Sibarani awalnya merupakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di PN Semarang. Ia kemudian mengikuti seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat kasasi.

Sinintha kemudian dinyatakan lolos. Ia lalu dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin pada 16 April 2021 lalu.

Melansir laman resmi Komisi Yudisial, Sinintha sempat menyinggung soal hukuman mati bagi koruptor saat mengikuti seleksi Hakim Agung.

"Selain sanksi badan, sebenarnya sudah banyak wacana-wacana yang diajukan seperti pemiskinan koruptor, adanya kerja paksa, dan itu semua sudah menjadi kajian. Namun, memang pelaksanaannya belum sampai di tingkat eksekusi," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi KY.

Sigid Triyono

Sigid Triyono merupakan merupakan pria kelahiran Klaten, 12 April 1965. Sigit meraih gelar sarjana hukum keperdataan di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 1990.

Ia lalu terjun ke dunia peradilan. Mengawali karirnya sebagai hakim, Sigid bertugas calon hakim Pengadilan Negeri Klaten pada 1992.

Sigid lalu diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Luwuk pada 1996. Sebagai hakim tingkat pertama, Sigid juga pernah berdinas di PN Poso, PN Purbalingga, dan PN Sukabumi.

Sigid kemudian diangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene pada 2010. Setahun setelahnya, dia dipromosikan untuk menjadi ketua pada pengadilan yang sama.

Pada 2015, Sigid dimutasi menjadi hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Setahun bertugas, Sigid kembali mendapat promosi menjadi Wakil Ketua PN Banyuwangi.

Setelahnya, Sigid menjabat beberapa ketua pengadilan di beberapa PN mulai dari PN Watampone, hingga PN Makassar. Terakhir, Sigid dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Makassar pada 2022.

Sigid lalu lolos menjadi Hakim Agung. Ia kemudian dilantik pada Januari 2024. Pelantikan ini menyusul hasil uji kelayakan yang telah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia 124/P/2023 tertanggal 20 Desember 2023 tentang Pengangkatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: