terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hasto Jelang Sidang Tuntutan: Satyam Eva Jayate - my blog
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto berbincang dengan mantan Wakapolri Oegroseno saat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (3/7). Hasto didakwa melakukan suap komisioner KPU dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Sebelum memasuki ruang sidang, Hasto sempat mengutarakan kepercayaan dirinya.
"Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang, satyam eva jayate," ucapnya.
Secara harfiah, ungkapan 'satyam eva jayate' itu berasal dari naskah India kuno. Jika diterjemahkan, satyam eva jayate artinya 'hanya kebenaran yang akan menang, bukan kecurangan'.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, jelang sidang tuntutan kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan pada dakwaan dari JPU, tetapi kami juga memahami tugas dari penuntut umum, bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut, sehingga kami memahami tugas-tugas itu," tambahnya.
Hasto pun menyebut dirinya sudah selesai menyusun pleidoi yang akan dibacakannya pada sidang selanjutnya.
Sidang tuntutan kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due proccess of law," tuturnya.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.37 WIB. Tampak beberapa tokoh PDIP turut hadir di ruang sidang, termasuk Ganjar Pranowo serta Djarot Saiful Hidayat. Terlihat pula mantan Wakapolri Oegroseno.
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar