Partai Golkar masih mencermati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal. Mereka belum mengambil sikap.
"Jadi, kita kan masih mengkaji ya putusan ini. Putusan ini kan, ya agak debatable juga," ujar Wakil Ketua Umum Golkar, Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/7).
Menurut Adies, Golkar masih mengkaji perdebatan-perdebatan yang timbul usai MK mengambil keputusan itu.
"Itu kan ada banyak banyak perdebatan publik juga. Jadi, kalau Partai Golkar kita masih mencermati, mempelajari sejauh apa. Kemudian juga implikasinya, apabila putusan ini dilaksanakan," ucapnya.
Namun, menurut Adies, keputusan ini memiliki imbas yang tidak baik terhadap pemerintahan pusat dan daerah ke depannya karena adanya jarak antara Pemilu nasional dan pemilu lokal paling cepat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun usai presiden dilantik. Salah satunya adalah sinkronisasi program pusat dan daerah.
"Program-program presiden aja kan dalam waktu hampir satu tahun pertama ini kan masih susah untuk diterapkan juga di provinsi dan kabupaten kota, apalagi yang agak jauh dari Jakarta," ujar dia.
"Nah, kita bisa bayangkan bagaimana seandainya itu terpisah sampai dua tahun setengah, ya kan? Program presiden ini yang baru sekarang setahun aja kan masih belum merata. Kalau dua tahun setengah, kapan itu program presiden bisa berjalan?" tambahnya.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Wakil Ketua DPR ini mempertanyakan soal 'final and binding' keputusan MK. Menurutnya, keputusan final and binding harus memiliki batasan perubahan oleh MK.
"Karena putusan yang pendapat rata-rata orang, ya, final mengikat ini kan di mana final mengikatnya? Karena selalu berubah-berubah. Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti. Ini aja kalau nggak salah Pak Mendagri menyampaikan ada empat putusan terkait dengan MK yang selalu berubah-ubah," tuturnya.
"Padahal di dalam undang-undang MK itu kan belum ada aturan menyatakan final and binding mengikuti perkembangan situasional terkini kan tidak ada undang-undang itu. Atau undang-undang MK juga undang-undang dasar yang menyatakan bahwa MK dapat mengubah satu undang-undang. Misalnya ditetapkan lima tahun tapi ditetapkan dalam waktu tujuh setengah tahun. Untuk berikutnya. Kan ini jadi perdebatan, debatable semua gitu," tambahnya.
Ia pun mengungkap pimpinan DPR RI, Kemendagri, Pemerintah, dan perwakilan masyarakat yang sudah rapat membahas keputusan ini, hampir seluruhnya mengeluhkan mudahnya MK mengubah peraturan di Undang-Undang.
"Hampir semua (mengeluh)," tandasnya.
Adapun keputusan MK soal pemisahan Pemilu ini sudah final and binding. Dalam aturannya, klaster Pemilu Nasional berisi Pilpres, Pileg DPR, dan Pileg DPD. Sementara Pilkada berisi Pileg DPRD, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.
Penyelenggaraan Pemilu Lokal pun harus diberi jarak dari Pemilu Nasional, yakni paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun usai presiden dilantik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar