Kasus ijazah Jokowi masih terus bergulir. Gelar perkara khusus ijazah Jokowi digelar di Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTerlihat Roy Suryo menjelaskan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi sebelum gelar perkara khusus di Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSelain Roy Suryo; Rizal Fadillah, Said Didu, hingga pihak dari TPUA turut hadir ke Bareskrim dalam gelar perkara khusus ijazah Jokowi tersebut. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo masih berproses di ranah hukum. Pada Rabu, 9 Juli 2025, gelar perkara khusus ijazah Jokowi dilaksanakan di Bareskrim Polri untuk membahas lebih lanjut ihwal dugaan pemalsuan ijazah yang selama ini menjadi polemik di tengah publik.
Alumnus UGM sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, hadir untuk memberikan penjelasan kepada penyidik terkait sejumlah temuan dan analisisnya atas dugaan kejanggalan dalam dokumen ijazah Presiden Jokowi.
Roy tampak serius menyampaikan pandangannya, yang menurutnya penting untuk ditindaklanjuti secara hukum demi menjaga integritas institusi negara.
Tak hanya Roy Suryo, sejumlah tokoh publik lainnya turut hadir dalam forum gelar perkara tersebut. Di antaranya adalah Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah bersama tim dan pengamat politik Said Didu. Kehadiran mereka menjadi sinyal bahwa isu ini terus menarik perhatian publik dan sejumlah pihak yang mendorong transparansi dan kejelasan atas legalitas dokumen pendidikan Presiden.
Gelar perkara ini diharapkan menjadi titik terang atas perdebatan panjang yang selama ini berlangsung di ruang publik, sekaligus menjadi ujian penting bagi aparat hukum dalam menegakkan asas keadilan secara objektif dan profesional.
Pengamat telekomunikasi, Roy Suryo, menjelaskan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi sebelum gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar