Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memamerkan uang tunai hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKali ini Kejagung menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.374.892.735.527,46 (Rp 1,3 triliun). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanUang itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, Musim Mas sama Permata Hijau. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTotal terdakwa korporasi dari kedua grup itu ada 12 perusahaan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTerdiri dari 7 perusahaan dari Grup Musim Mas dan 5 perusahaan dari Grup Permata Hijau. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memamerkan uang tunai hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Kali ini Kejagung menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.374.892.735.527,46 (Rp 1,3 triliun). Uang itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, Musim Mas sama Permata Hijau.
Total terdakwa korporasi dari kedua grup itu ada 12 perusahaan. Terdiri dari 7 perusahaan dari Grup Musim Mas dan 5 perusahaan dari Grup Permata Hijau.
Petugas menumpuk uang barang bukti saat Konferensi Pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar