Aktivitas para pekerja di industri rumahan Super Roti, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOTerlihat para pekerja di sana sedang mengolah adonan, memindahkan dan memotong roti, dan mengemas untuk dijual kepada para pembeli Super Roti di Semarang. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOPemerintah memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hingga akhir 2025. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOFoto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOFoto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOFoto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOFoto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Aktivitas para pekerja di industri rumahan Super Roti, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/7).
Terlihat para pekerja di sana sedang mengolah adonan, memindahkan dan memotong roti, dan mengemas untuk dijual kepada para pembeli Super Roti di Semarang.
Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hingga akhir 2025.
Pekerja memotong roti di industri rumahan Super Roti, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar