terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Dasco: Gerindra Belum Ambil Sikap soal MK Putuskan Pisah Pemilu, Kami Kaji - my blog
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) di Base Ops TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dimintai tanggapan terkait sikap partainya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal.
Dasco mengatakan, Gerindra belum bisa memastikan apakah mengikuti putusan MK atau tidak. Namun, mereka menghargai NasDem yang sudah jelas menyatakan menolak putusan MK.
"Kami masih mengkaji, beberapa parpol masih mengkaji untuk masing-masing partai keluarkan sikap dan masing-masing sikap itu jadi masukan harus kita hargai dalam menyikapi putusan MK dalam membentuk produk yang akan kita keluarkan nanti," kata Dasco kepada wartawan usai mengantar Presiden Prabowo kunjungan ke Arab Saudi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7).
Wakil Ketua DPR ini menjelaskan soal putusan MK yang final dan mengikat. Ia menegaskan Gerindra memahami masalah ini.
"Memang putusan MK final mengikat," kata Dasco.
Presiden Prabowo Subianto (ketiga kiri) didampingi Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) menyapa kader Gerindra saat menghadiri perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Sabtu. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Meski begitu, Dasco mengingatkan masalah ini sudah pernah diuji oleh MK pada 2019. Namun, dalam putusan terbaru pada 2025, putusan MK berubah tidak seperti 2019.
Putusan MK yang dimaksud Dasco yakni putusan nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada pertimbangan hukum tersebut, MK memberikan enam opsi keserentakan Pemilu. Keserentakan Pemilu ini diserahkan kepada DPR dan Pemerintah. Namun, dalam putusan terbaru, MK memutus Pemilu serentak yang memisah antara Pemilu nasional dan lokal.
"MK beberapa kali mengeluarkan putusan dengan uji UU yang sama dan keputusannya final mengikat dengan materi sama. Sehingga keputusan final mengikat kemudian diuji final mengikat lagi dalam UU yang sama," kata Dasco.
"Ini kita harus kaji sehingga kemudian yang final mengikat beberapa akan kita kaji," tutur Dasco.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar