Cerita Ketua RT saat Jaksa Temukan Uang Rp 20 Miliar di Rumah Rudi Suparmono - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cerita Ketua RT saat Jaksa Temukan Uang Rp 20 Miliar di Rumah Rudi Suparmono
Jul 4th 2025, 13:20 by kumparanNEWS

Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ketua RT di kawasan rumah mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Agus Wahyono, mengungkapkan momen saat penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 20,1 miliar. Uang itu ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Rudi.

Hal itu disampaikan Agus saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7). Rudi Suparmono duduk sebagai terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Agus mengungkapkan, penggeledahan tersebut berlangsung pada 14 Januari 2025 lalu. Penggeledahan itu berlangsung pada pagi hari, sesaat ia baru saja selesai menunaikan salat subuh.

"Saya baru pulang salat subuh, istilahnya ngopi snack, sarapan kecil. Enggak lama, saya istirahat kan. Enggak lama waktu saya istirahat datang tim Kejaksaan datang menemui istri saya di depan. Saya dibangunkan dan menyatakan, 'tolong Pak Agus untuk hadir dan ikut ke rumahnya Pak Rudi Suparmono'," kata Agus.

Agus langsung bergegas mengikuti tim penyidik menuju rumah Rudi. Rumah Rudi berada selang tiga rumah dari rumah Agus.

Dia bercerita, saat itu ada 10 penyidik dari Kejagung yang menggeledah rumah Rudi. Mereka terbagi dalam dua tim: 5 orang menyisir bagian dalam rumah, sementara yang lainnya menggeledah mobil di garasi.

Karena merasa lapar, Agus sempat izin untuk kembali ke rumahnya sejenak. Tak lama, salah seorang penyidik datang lagi menemuinya untuk mendampingi penggeledahan.

"Ternyata saya dipanggil di situ sudah ada tumpukan uang dua koper, yang isinya uang itu. Uang Rupiah, dan Dolar Singapura dan Amerika," beber Agus.

"Ditemukan di mana itu Pak kopernya?" tanya jaksa.

"Sepertinya di dalam mobil," jawab Agus.

"Mobilnya apa?" cecar jaksa.

"Fortuner warna hitam," timpal Agus.

Menurut Agus, uang-uang tersebut disimpan di dalam beberapa amplop berbagai jenis. Saat itu, penyidik juga langsung menghitungnya.

"Itu waktu Pak Agus melihat masih tersusun di koper ini?" tanya jaksa.

"Iya, dalam bentuk amplop. Campur-campur, amplopnya ada yang coklat ada yang bening, ada yang plastik juga," jelas Agus.

"Itu uangnya masih di dalam masing masing amplop ya?" tanya jaksa lagi.

"Masih di dalam amplop," ungkap Agus.

"Waktu itu dihitung enggak oleh tim penyidik uangnya?" cecar jaksa.

"Dihitung langsung, Yang Mulia. Pertama secara manual, karena nilainya banyak pakai mesin hitung," ujar Agus.

"Jumlahnya tahu enggak waktu itu?" tanya jaksa.

"Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 M sekian," beber Agus.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebesar SGD 43 ribu atau setara Rp 545.115.300 (kurs 19 Mei 2025) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa suap itu diterima Rudi dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat/penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5) lalu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," lanjut jaksa.

Penerimaan uang diduga suap itu bermula saat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta kepada Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara anaknya. Meirizka kemudian menemui Lisa di kantornya, di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Lisa meminta Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang dalam pengurusan perkara Ronald Tannur tersebut.

Menindaklanjuti permintaan dari Meirizka dalam pengurusan perkara, Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar untuk meminta bantuan agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya yang saat itu masih dijabat Rudi Suparmono. Hal itu disampaikan Lisa lewat pesan WhatsApp pada sekitar bulan Maret 2024.

Jaksa menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, Zarof kemudian menghubungi Rudi Suparmono via WhatsApp pada 4 Maret 2024.

Pada hari yang sama, Lisa Rachmat kemudian mendatangi PN Surabaya dan langsung menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya. Di kesempatan itu, Lisa meminta Rudi agar menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo, menjadi majelis hakim perkara Ronald Tannur.

Sebagai timbal balik penunjukan hakim itu, Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 43 ribu.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Perihal sangkaan dalam dakwaan tersebut, Rudi belum berkomentar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar