Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani: Jaksa Telah Zalim dalam Dakwaan kepada Saya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani: Jaksa Telah Zalim dalam Dakwaan kepada Saya
Jul 1st 2025, 16:00 by kumparanHITS

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan secara elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan secara elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindakan zalim kepadanya. Tindakan zalim yang dimaksud Nikita salah satunya berkaitan dengan isi dakwaan yang menurutnya tak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Hal itu diungkap Nikita Mirzani dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakannya dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemerasan.

"Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp 4 Miliar. Dan saya menyatakan di persidangan ini bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan zalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya," ujar Nikita Mirzani saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7).

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan secara elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan secara elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto

Sebagai terdakwa yang merasa telah dilukai rasa keadilannya, Nikita menganggap tindakan zalim itu tak boleh dibiarkan. Ia khawatir tindakan tersebut akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan keadilan.

"Kriminalisasi pernyataan zalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani Heran Diperlakukan sebagai Penjahat Besar

Nikita mengaku heran dirinya diseret ke ranah hukum akibat terlalu vokal dalam mengedukasi publik tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce, dengan menggunakan jalur suntik tanpa pengawasan dokter spesialis.

Nikita menilai seharusnya Reza Gladys dan suaminya sebagai penjual produk skincare berbahaya yang dijerat oleh hukum.

"Saat ini saya sudah menyelamatkan banyak muka wanita, wajah wanita Indonesia atas pentingnya edukasi terhadap pelanggaran produk skincare yang berbahaya tersebut," kata Nikita Mirzani.

"Akan tetapi saya malah dipenjarakan oleh mafia skincare atau penjahat skincare yang sesungguhnya, yaitu Reza Gladys Prettyani Sari dan dr. Attaubah Mufid yang malah dilindungi," tandasnya.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan secara elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan secara elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar