Perubahan Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Terbaru 2025 yang Perlu Diketahui - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perubahan Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Terbaru 2025 yang Perlu Diketahui
Jun 27th 2025, 19:39 by Berita Terkini

Ilustrasi aturan kelas rawat inap bpjs terbaru 2025. Sumber: pexels.com
Ilustrasi aturan kelas rawat inap bpjs terbaru 2025. Sumber: pexels.com

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat Indonesia. Adapun pada tahun ini, terdapat sejumlah perubahan aturan kelas rawat inap BPJS terbaru 2025 yang penting untuk diketahui.

Khususnya bagi masyarakat Indonesia yang status kepesertaannya aktif. Pasalnya, perubahan aturan ini berkaitan erat dengan aturan terbaru bagi pengguna BPJS Kesehatan yang harus melakukan rawat inap di rumah sakit.

Perubahan Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Terbaru 2025

Ilustrasi aturan kelas rawat inap bpjs terbaru 2025. Sumber: pexels.com
Ilustrasi aturan kelas rawat inap bpjs terbaru 2025. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Pengantar Hukum Asuransi, Siti Mariyam dan Penerbit Adab (hal 61), BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yaitu sebuah program pemerintah Indonesia yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Program ini berdiri pada tahun 2014 untuk menggantikan program sebelumnya, yakni Asuransi Kesehatan Masyarakat (Askes) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Seperti yang sudah disinggung di awal, pada tahun 2025, ini terdapat perubahan kebijakan bagi peserta BPJS Kesehatan. Perubahan ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang harus melakukan rawat inap.

Adapun perubahan aturan kelas rawat inap BPJS terbaru 2025 akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Jadi, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, semua kamar untuk peserta JKN akan disesuaikan dengan 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024. Berikut ini adalah 12 kriteria yang diatur dalam Pasal 46A terkait dengan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar.

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

  2. Ventilasi udara;

  3. Pencahayaan ruangan;

  4. Kelengkapan tempat tidur;

  5. Nakas per tempat tidur;

  6. Temperatur ruangan;

  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

  9. Tirat/partisi antar tempat tidur;

  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;

  12. Outlet oksigen.

Baca Juga: Link Cek BSU Ketenagakerjaan 2025 yang Mudah Diakses

Nantinya, dengan perubahan aturan kelas rawat inap BPJS terbaru 2025 ini, setiap rumah sakit akan menggunakan sistem standarisasi tersebut untuk memastikan semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama. (Anne)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar