ilustrasi syarat jalur afirmasi spmb 2025. sumber: unsplash/andi hasbi jaya
Pemerintah mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti PPDB mulai tahun 2025. Dalam sistem ini, syarat jalur afirmasi SPMB 2025 menjadi salah satu aspek penting yang harus dipahami sejak awal.
Ketentuan mengenai jalur afirmasi diatur dalam Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Dalam buku Himmah Spiritual, Juhaeti Yusuf (2020:59) menjelaskan tentang SPMB meliputi kuota, kriteria, prosedur, dan perangkat tes untuk menyaring peserta didik baru.
Syarat Jalur Afirmasi SPMB 2025 dan Jumlah Kuotanya
ilustrasi syarat jalur afirmasi spmb 2025. sumber: unsplash/fajar herlambang studio
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. Terdapat syarat jalur afirmasi yang wajib dipenuhgi oleh calon peserta didik.
Jalur afirmasi SPMB 2025 mencakup penerimaan untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA di seluruh wilayah Indonesia, dengan kriteria berikut:
1. Persyaratan bagi Calon Murid dari Keluarga Tidak Mampu
Calon murid wajib memiliki kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Kartu tersebut hanya diberikan berdasarkan data resmi terpadu yang diterbitkan oleh instansi pemerintah berwenang.
Kartu program ekonomi tidak mampu tidak mencakup kartu jaminan kesehatan atau surat keterangan tidak mampu. Hanya kartu resmi dari program penanganan kemiskinan yang sah sebagai syarat jalur afirmasi SPMB tahun ini.
2. Persyaratan bagi Calon Murid Penyandang Disabilitas
Calon murid berkebutuhan khusus harus menunjukkan kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial. Selain itu, calon murid juga perlu menyertakan surat keterangan dari dokter umum atau dokter spesialis.
Dokumen tersebut digunakan untuk memverifikasi kondisi dan memastikan pemenuhan hak dalam proses seleksi. Dengan demikian, jalur afirmasi memberi akses setara kepada seluruh calon murid tanpa diskriminasi.
Jalur afirmasi menetapkan minimal daya tampung sesuai jenjang, berdasarkan regulasi Permendikdasmen. Jenjang SD dialokasikan minimal 15 persen dari total kuota penerimaan murid baru.
Untuk jenjang SMP dan SMA, kuota masing-masing ditetapkan minimal 20 persen dan 30 persen. Penentuan besaran kuota jalur afirmasi SPMB 2025 dilakukan oleh dinas pendidikan wilayah sesuai jumlah murid sasaran.
Informasi resmi mengenai pelaksanaan SPMB 2025 bisa diakses melalui platform SPMB kabupaten/kota untuk SD dan SMP. Untuk jenjang SMA, silakan merujuk pada platform SPMB milik pemerintah provinsi masing-masing.
Pastikan seluruh dokumen dan syarat jalur afirmasi SPMB 2025 telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran. Hal ini penting agar proses seleksi berjalan lancar dan hak akses pendidikan tetap terjaga bagi seluruh calon murid. (HAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar