Salah satu tingkat pendidikan bagi PPPK adalah lulusan SMA. Ada banyak posisi dengan tingkat pendidikan tersebut. Gaji PPPK lulusan SMA ternyata bersaing dengan upah PNS lainnya.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK tersebut diangkat sebagai pegawai pemerintah untuk jangka waktu tertentu.
Dikutip dari buku Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Rumah Sakit Umum Daerah, Wulandari (2020:35), Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN menerangkan tentang PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK terbagi menjadi 17 golongan yang dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan. Golongan dimulai dari lulusan SD (golongan I) hingga S3 (golongan XI). lulusan SMA/SMK/Diploma I masuk ke dalam golongan V. Berikut gaji PPPK berdasarkan golongan.
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Lulusan SMA masuk ke dalam golongan V. Sehingga gaji PPPK lulusan SMA antara Rp2.325.600 - Rp3.879.700.
Seperti halnya PNS, PPPK juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan di luar gaji pokok. Adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK lulusan SMA sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar