Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos, MUI Jabar: Tidak Boleh, Haram - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos, MUI Jabar: Tidak Boleh, Haram
May 2nd 2025, 17:03, by M. Rizki, kumparanNEWS

Ilustrasi vasektomi untuk pria. Foto: stoatphoto/Shutterstock
Ilustrasi vasektomi untuk pria. Foto: stoatphoto/Shutterstock

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai salah satu syarat menerima bantuan sosial (bansos). Namun, kebijakan itu ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, mengatakan vasektomi dinilai haram. Fatwa soal itu kata dia telah ada sejak tahun 1979, dan diperbaharui 2012 lalu.

"Vasektomi menurut fatwa MUI tidak diperbolehkan, haram," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (2/5).

Namun, dia menjelaskan ada beberapa kondisi yang menjadi pengecualian, sehingga vasektomi boleh dilakukan. Antara lain untuk tujuan yang sesuai syariat, kemudian tak menimbulkan kemandulan permanen.

"Ketiga ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi, disambung kembali, karena vasektomi itu di-cut ya. Keempat tidak menimbulkan bahaya dan mudharat dan kelima tidak dimasukkan ke dalam program dan metode kontrasepsi yang mantap," jabarnya.

Terkait hal ini, dia menyarankan agar Dedi Mulyadi, bersama unsur pemerintah terkait mencari jalan lain di luar vasektomi. Adapun untuk penerapan KB secara umum sendiri, achyar bilang MUI tak ada masalah.

"Tapi kita tetap harus cari jalan keluar supaya program KB ini berhasil tapi intinya tidak melanggar syariah," paparnya.

"Kita tetap dukung program KB cuman harus sesuai tuntunan syariah, kalau vasektomi itu jelas itu tidak sesuai, itu saja pertimbangan MUI, kecuali untuk 5 hal tadi saja," kata dia.

Vasektomi sendiri diketahui sebagai prosedur kontrasepsi atau pengendali kelahiran pada pria secara permanan. Itu dilakukan dengan memutus penyaluran sperma.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar