Tito Ingatkan Ormas Tak Terdaftar: Tak Dapat Fasilitas dan Hibah Negara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tito Ingatkan Ormas Tak Terdaftar: Tak Dapat Fasilitas dan Hibah Negara
May 9th 2025, 18:44, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Mendagri Tito Karnavian di komplek Akmil, Magelang, Jateng, Senin (24/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mendagri Tito Karnavian di komplek Akmil, Magelang, Jateng, Senin (24/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Presiden Prabowo sudah sangat resah dengan perilaku premanisme berbalut ormas. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, setiap ormas akan mendapatkan konsekuensi beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Tito mengatakan, setiap ormas harus terdaftar atau teregistrasi. Bisa melalui Kementerian Hukum maupun Kementerian Dalam Negeri. Saat mereka melakukan pelanggaran sanksi bisa dijatuhkan.

"Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya. Apa risikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," kata Tito dikutip dari Antara, Jumat (9/5).

Tito mengatakan, sanksi dijatuhkan kepada ormas akan dilakukan oleh kementerian yang menjadi tempat mereka terdaftar. Beda lagi bila mereka melakukan pelanggaran pidana.

"Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama," ujar dia.

Saat ini, Kemenko Polkam telah membentuk Satgas Penanganan Premanisme pada Selasa (6/5). Satgas nanti utamanya akan menangani berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi.

Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan satgas ini bertugas menindak kelompok-kelompok yang melakukan premanisme termasuk ormas yang meresahkan dan melakukan praktik pemalakan terhadap pelaku usaha.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar