Foto udara tol Kunciran - Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (1/5). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ruas Jalan Tol Kunciran–Serpong akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat. Kebijakan ini resmi diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 466/KPTS/M/2025.
Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor penting, antara lain kemampuan bayar pengguna jalan, pengembalian investasi yang sehat dan berkelanjutan, serta upaya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah.
Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan infrastruktur jalan tol, demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Pengelola Jalan Tol Kunciran–Serpong, melalui akun resmi Instagram @kunciranserpongtollroad pada Jumat (9/5), menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan agar senantiasa berkendara dengan hati-hati.
Namun belum ada penjelasan secara detail waktu penerapan kenaikan tarif. Mereka juga mengingatkan pentingnya memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi tetap prima, serta mengecek kecukupan saldo uang elektronik sebelum memulai perjalanan.
"Untuk informasi terbaru terkait lalu lintas dan layanan di ruas tol tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan 24 jam melalui One Call Center di nomor 14080. Informasi juga tersedia lewat aplikasi Travoy versi 4.5.7 yang dapat diunduh di perangkat iOS maupun Android," tulis akun resmi tersebut seperti yang dikutip kumparan.
Pengguna jalan juga diimbau untuk terus mengikuti akun Instagram resmi Jalan Tol Kunciran–Serpong agar tidak ketinggalan update terbaru seputar operasional dan pelayanan.
Berikut rincian tarif Tol Serpong-Kunciran setelah kenaikan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar