Seorang pria berinisial A ditangkap polisi karena menipu dan menggelapkan uang korbannya dengan modus menawarkan jasa pengurusan pajak tanah. Peristiwa ini terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku ditangkap di Brebes, Jawa Tengah setelah sempat menghilang.
"Mengamankan pelaku penipuan dan atau penggelapan berinisial A yang merugikan korban sebesar Rp 44.500.000 rupiah dengan modus jasa pengurusan pajak," dikutip dari akun Instagram resmi @polsekmetropenjaringan, Sabtu (17/5).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta bayaran kepada korban. Setelah uang diberikan dia menghilang atau kabur.
"Namun, masih beruntung 4 buah sertifikat tanah yang dijanjikan dapat diamankan," katanya.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan dan proses hukum terus berjalan," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar