Ilustrasi jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil. Sumber: unsplash.com
Jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil! Sebagian siswa kelas XI MA belum berhasil menjawab soal ini dengan tepat.
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI, Harjan Syuhada (2021:155), idah adalah masa menunggu untuk menikah lagi setelah bercerai atau suami meninggal dunia. Tujuannya untuk mengetahui apakah mantan istri atau istri yang ditinggalkan hamil atau tidak.
Jelaskan Perbedaan Iddah bagi Wanita yang sedang Haid dan Hamil! Ini Perbedaannya yang Perlu Diketahui
Ilustrasi jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil. Sumber: unsplash.com
Ketentuan idah untuk wanita yang bercerai dalam masa haid dan saat hamil telah diatur dalam Al-Qur'an. Jawaban untuk soal Jelaskan perbedaan iddah bagi wanita yang sedang haid dan hamil, adalah sebagai berikut.
1. Masa Haid
Wanita yang dicerai oleh suaminya dalam masa haid (menstruasi), maka masa idahnya tiga 'quru (tiga kali suci). Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut.
Wal-mutallagaru yatarabbasna bi 'angfusikinna talasata qur
Artinya: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru (suci)" (QS. Al-Baqarah [2]: 228).
Masa idah wanita yang bercerai saat sedang haid dihitung mulai dari masa suci setelah haid terakhir sebelum perceraian. Jika wanita diceraikan saat haid, maka masa idahnya dihitung mulai dari masa suci setelah haid tersebut, bukan dari saat perceraian.
2. Saat Hamil
Wanita yang dicerai suaminya dalam keadaan hamil, maka masa idahnya sampai ia melahirkan. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar