May 9th 2025, 18:51, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 99,9 persen pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah direstrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) hingga 31 Desember 2024.
Menurut catatan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK Ogi Prastomiyono ada sebanyak 314.067 polis dengan total kewajiban bayar Rp 38,09 triliun.
"Dengan jumlah peserta 2,45 juta orang dengan jumlah kewajiban sebesar Rp 38,09 triliun," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Jumat (9/5).
Dalam kesempatan ini, Ogi juga membeberkan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang disuntikkan kepada IFG dalam rangka pengalihan polis Jiwasraya, yaitu sebesar Rp 26,56 triliun.
Pemberian PMN ini dilakukan oleh pemerintah melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai holding perusahaan pelat merah perasuransian.
Selain itu BPUI mendapat Rp 8,16 triliun dari penggalangan dana, sehingga total PMN dan fundraising seluruhnya Rp 34,72 triliun.
Ogi mengatakan dana inilah yang digunakan untuk pengalihan polis dari Jiwasraya pada IFG Life.
Kemudian Ogi juga membeberkan nasib para pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi yang sebanyak 374 dan merupakan polis tunggal, sehingga terdapat 374 peserta, dengan kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp 180,8 miliar.
"OJK mendorong tim likuidasi untuk menyelesaikan beberapa hal di antaranya kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada PT Jiwasraya," tutur Ogi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar