terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pasar Sudah Pulih, Bank BCA Setop Buyback Saham - my blog
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA memutuskan untuk mempercepat pengakhiran program pembelian kembali saham (buyback) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 24 Juni 2025 menjadi hari ini, Kamis (15/5).
Corporate Secretary BCA, Raymon Yonarto, menjelaskan keputusan ini diambil seiring dengan membaiknya kondisi pasar modal Indonesia dan stabilnya harga saham perseroan.
"Perseroan bermaksud untuk mempercepat berakhirnya periode pembelian kembali saham perseroan yang semula direncanakan berakhir pada 24 Juni 2025 menjadi tanggal 15 Mei 2025 pada sesi pertama perdagangan di Bursa Efek Indonesia," kata Raymon dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (15/5).
Raymon menambahkan, langkah ini tak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perseroan.
Sebelumnya, BCA berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai mencapai Rp 1 triliun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung regulator dalam menjaga stabilitas harga saham di BEI.
"Dalam rangka mendukung upaya regulator untuk menjaga stabilitas harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan berencana melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI (Buyback)," tulis BCA dalam keterbukaan informasi di BEI.
Buyback ini akan dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 13 Tahun 2023, Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025. Serta Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar