May 16th 2025, 19:35, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo bersaksi di sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, mengungkapkan seorang pimpinan KPK sempat melontarkan komentar terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Komentar itu adalah: Siapa yang berani mentersangkakan Hasto?
Hal itu terungkap saat Arief dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).
"Kami butuh penegasan, pada saat ekspose tadi Saksi pun sudah menyatakan siapa-siapa pihak yang ada di ekspose, naik di tanggal 9 [Januari 2020], ya? Seingat Saksi apakah [ada pernyataan] 'Siapa yang berani Hasto tersangka?', walaupun faktualnya saat ini terdakwa sudah ada di sini, cuma kami butuh penegasan bahwa ini menjadi isu yang ke mana-mana supaya menjadi fakta yang semua tahu saksi ada di situ, bisa tolong disampaikan?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan, dalam persidangan, Jumat (16/5).
Ucapan siapa itu? Arief tidak menjelaskan, hanya menyebut bahwa pimpinan tersebut ditunjuk sebagai Plt Ketua KPK lantaran Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, tengah berada di luar kota dan tidak mengikuti ekspose.
Adapun yang menjadi Plt Ketua KPK saat itu adalah Nawawi Pomolango, kendati nama Nawawi tidak muncul di sidang ini.
"Sebelum ditutup, pada saat itu karena Pak Firli itu sedang berada di luar kota, Plt atau pengganti ketua pada saat itu, itu memberikan statement seperti yang disampaikan bapak tadi, 'Siapa yang berani mentersangkakan Saudara Hasto?', itu [disampaikan] sebelum ekspose ditutup," ujar Arief.
Saat itu, formasi pimpinan KPK selain Nawawi adalah Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.
Hasto Kristiyanto bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Dalam persidangan sebelumnya, nama keempat pimpinan KPK tersebut juga disebut tak sepakat untuk meningkatkan status Hasto menjadi tersangka pada 2020 silam.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, yang dibacakan oleh penasihat hukum Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).
Saat itu, Rossa dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.
Adapun dalam BAP Rossa itu, empat orang pimpinan KPK jilid V itu disebut menggagalkan penetapan Hasto menjadi tersangka pada saat ekspose kasus Harun Masiku.
"Saya lihat keterangan Saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal, misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban [BAP] nomor 15. 'Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'," kata penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat membacakan BAP Rossa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar