Meiliana (48), ibu Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa UGM yang ditabrak oleh Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan (21) saat dijumpai di rumahnya, Depok, Sabtu (31/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Meiliana (48), ibu dari Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang tewas usai ditabrak mobil BMW yang dikendarai Christiano Pangarapenta Pangidahen Tarigan (21), membantah kabar adanya tawaran uang damai senilai Rp 1 miliar dari pihak pelaku.
"Tidak ada," ujarnya singkat kepada wartawan saat ditemui di kediamannya di kawasan Kalibaru, Cilodong, Depok, Sabtu (31/5).
Ia menolak menjelaskan lebih lanjut terkait isu tersebut dan menegaskan bahwa keluarganya hanya ingin menempuh jalur hukum.
"Pokoknya saya cuma bilang proses hukum tetap berjalan. Saya hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran untuk anak saya," lanjut Meiliana.
Penampakan mobil BMW 320i yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mahasiswa FEB UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Paman korban, Achfas, mengatakan pihak keluarga Argo sempat bertemu dengan pelaku saat mengambil barang-barang yang diamankan polisi. Tapi, pertemuan itu bukan merupakan perdamaian.
Meski, pelaku sempat meminta maaf atas meninggalnya Argo.
"Kebetulan, kemarin kan kita ambil laptop sama HP dan itu bukan berarti kita mengunjungi beliau, bukan. Tapi niatnya adalah untuk mengambil HP dan laptop korban yang diamankan oleh pihak kepolisian. Ketika kami ke sana, kebetulan katanya ada juga pelaku yang ada di sana (konferensi pers). Ya udahlah, kita juga apresiasi juga," ucapnya.
Argo Tewas Ditabrak Christiano
Insiden kecelakaan yang menewaskan Argo terjadi pada Sabtu dini hari (24/5) di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Saat itu, Argo sedang mengendarai sepeda motor ketika ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan Christiano, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Christiano tidak langsung ditahan usai kejadian. Ia baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/5), dan keesokan harinya, Rabu (28/5), ia diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers dengan mengenakan pakaian oranye tahanan.
Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal enam tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar