Kapolda DIY: Masyarakat Segera Lapor jika Merasa Jadi Korban Mafia Tanah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kapolda DIY: Masyarakat Segera Lapor jika Merasa Jadi Korban Mafia Tanah
May 2nd 2025, 17:18, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (2/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (2/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kasus dugaan mafia tanah tengah menimpa Mbah Tupon (68), lansia buta huruf asal RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah Mbah Tupon terancam dilelang bank.

Tupon awalnya hendak memecah sertifikat tanah dengan bantuan orang lain. Namun yang terjadi sertifikatnya beralih nama ke orang yang tidak Tupon kenal. Oleh orang itu, sertifikat diagunkan ke bank Rp 1,5 miliar.

Kasus ini tengah diselidiki Polda DIY. Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan masyarakat yang merasa jadi korban serupa agar tak ragu melapor ke kepolisian.

"Silakan kalau ada masyarakat yang menjadi korban dari yang disampaikan rekan-rekan tentang mafia tanah, silakan lapor nanti kita akan tindak lanjut dengan proses yang cepat. Dan kawan-kawan media juga akan membantu bagaimana proses ini berjalan dengan cepat dilakukan oleh Polda DIY," kata Anggoro di Kabupaten Sleman, Jumat (2/5).

Polda DIY tidak membuat posko laporan korban mafia tanah karena jarak antarpolres cukup berdekatan. Namun, dia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.

"Silakan diawasi proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polda DIY," tegasnya.

Menurutnya, upaya dari pemerintah untuk memberikan penjelasan soal status tanah juga penting untuk masyarakat.

"Sehingga masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli harus mengecek dulu kepada instansi yang berwenang, apakah tanah tersebut benar atau hanya titipan," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar