Ilustrasi Hukum Kurban atas Nama Orang yang Sudah Meni, Sumber Unsplash Anshu A
Sebentar lagi, banyak umat Islam akan melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha serta Hari Tasyrik. Berbagai pertanyaan pun muncul terkait hal tersebut. Salah satunya adalah pertanyaan mengenai hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal.
Ada perbedaan pendapat mengenai hukum ini. Perbedaan ini bisa dicermati oleh umat muslim yang berencana untuk melaksanakannya.
Perbedaan Hukum Kurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Ilustrasi Hukum Kurban atas Nama Orang yang Sudah Meni, Sumber Unsplash Kyrzystof Kowalik
Kurban merupakan ibadah sunah yang bisa dilaksanakan oleh umat Islam saat Hari Raya Iduladha dan tiga hari setelahnya atau Hari Tasyrik. Meskipun sunah, ibadah ini sangat dianjurkan terutama bila umat Islam mampu.
Menjelang pelaksanaan ibadah ini, sebagian umat Islam pun bertanya mengenai hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Ada dua pendapat tentang hal tersebut. Berikut penjelasannya menurut jateng.nu.or.id.
1. Tidak Boleh Kecuali Ada Wasiat
Imam Nawawi dalam kitabnya menjelaskan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan. Namun, hal tersebut boleh dilakukan jika orang tersebut sudah berwasiat.
Mazhab Syafi'i menganggap bahwa pendapat ini lebih sahih. Itulah mengapa mayoritas ulama dari mazhab tersebut menganut pendapat ini.
2. Diperbolehkan Meski Tanpa Wasiat
Abu al-Hasan al-Abbadi menjelaskan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan. Hal ini disebabkan kurban termasuk bersedekah. Bersedekah boleh dilakukan atas nama orang yang sudah meninggal karena memberi kebaikan dan pahala bisa sampai kepadanya.
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali juga menganut pendapat ini meski tanpa wasiat. Namun menurut kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, Mazhab Maliki berpendapat bahwa hal ini berhukum makruh. Artinya, lebih baik kurban atas nama orang yang sudah meninggal tak dilakukan.
Dari kedua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Mazhab Syafi'i mendukung pendapat Imam Nawawi, yaitu kurban hanya bisa dilakukan bagi orang yang sudah meninggal dengan wasiat.
Di sisi lain, mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal adalah boleh meski tanpa wasiat. Bagaimanapun juga, Mazhab Maliki berpendapat bahwa hal itu makruh sehingga sebaiknya tidak dilakukan. (LOV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar